STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS
1.
Struktur Organisasi
Permenkes No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas, disebutkan
bahwa Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi di Puskesmas
paling sedikit terdiri atas:
a.
Kepala Puskesmas
b.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
c.
Penanggungjawab UKM dan Keperawatan Kesehatan
Masyarakat
d.
Penanggungjawab UKP, Kefarmasian, Laboratorium
e.
Penanggungjawab Jaringan Pelayanan Puskesmas dan
Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Puskesmas menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat (UKM) tingkat
pertama dan upaya kesehatan perseorangan (UKP) tingkat pertama,
meliputi Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial dan Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan.
meliputi Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial dan Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan.
Upaya kesehatan masyarakat esensial meliputi:
a. Pelayanan
Promosi Kesehatan
b. Pelayanan
Kesehatan Lingkungan
c. Pelayanan
Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana
d. Pelayanan
Gizi
e. Pelayanan
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Upaya kesehatan masyarakat pengembangan merupakan
upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya
inovatif dan/atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan,
disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi
sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas
Upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama sebagaimana dilaksanakan
dalam bentuk:
a. rawat jalan;
b. pelayanan gawat darurat;
c. pelayanan satu hari (one day care);
d. home care; dan/atau
e. rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Untuk melaksanakan upaya kesehatan, Puskesmas harus menyelenggarakan:
a. manajemen Puskesmas;
b. pelayanan kefarmasian;
c. pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat; dan
d. pelayanan laboratorium.
b. pelayanan gawat darurat;
c. pelayanan satu hari (one day care);
d. home care; dan/atau
e. rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Untuk melaksanakan upaya kesehatan, Puskesmas harus menyelenggarakan:
a. manajemen Puskesmas;
b. pelayanan kefarmasian;
c. pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat; dan
d. pelayanan laboratorium.
Struktur organisasi UPTD
Puskesmas Sembung dapat dilihat pada lampiran.
2. Tugas Pokok dan Fungsi
Pada pasal 4 dalam Permenkes No. 75 Tahun 2014 dijelaskan
bahwa Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai
tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung
terwujudnya kecamatan sehat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Puskesmas juga menyelenggarakan fungsi:
a.
penyelenggaraan UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat)
tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
b.
penyelenggaraan UKP (Upaya Kesehatan Perseorangan) tingkat pertama di wilayah kerjanya.