STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS
1.
Struktur Organisasi
Permenkes No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas, disebutkan
bahwa Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi di Puskesmas
paling sedikit terdiri atas:
a.
Kepala Puskesmas
b.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
c.
Penanggungjawab UKM dan Keperawatan Kesehatan
Masyarakat
d.
Penanggungjawab UKP, Kefarmasian, Laboratorium
e.
Penanggungjawab Jaringan Pelayanan Puskesmas dan
Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Puskesmas menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat (UKM) tingkat
pertama dan upaya kesehatan perseorangan (UKP) tingkat pertama,
meliputi Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial dan Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan.
meliputi Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial dan Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan.
Upaya kesehatan masyarakat esensial meliputi:
a. Pelayanan
Promosi Kesehatan
b. Pelayanan
Kesehatan Lingkungan
c. Pelayanan
Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana
d. Pelayanan
Gizi
e. Pelayanan
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Upaya kesehatan masyarakat pengembangan merupakan
upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya
inovatif dan/atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan,
disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi
sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas
Upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama sebagaimana dilaksanakan
dalam bentuk:
a. rawat jalan;
b. pelayanan gawat darurat;
c. pelayanan satu hari (one day care);
d. home care; dan/atau
e. rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Untuk melaksanakan upaya kesehatan, Puskesmas harus menyelenggarakan:
a. manajemen Puskesmas;
b. pelayanan kefarmasian;
c. pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat; dan
d. pelayanan laboratorium.
b. pelayanan gawat darurat;
c. pelayanan satu hari (one day care);
d. home care; dan/atau
e. rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Untuk melaksanakan upaya kesehatan, Puskesmas harus menyelenggarakan:
a. manajemen Puskesmas;
b. pelayanan kefarmasian;
c. pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat; dan
d. pelayanan laboratorium.
Struktur organisasi UPTD
Puskesmas Sembung dapat dilihat pada lampiran.
2. Tugas Pokok dan Fungsi
Pada pasal 4 dalam Permenkes No. 75 Tahun 2014 dijelaskan
bahwa Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai
tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung
terwujudnya kecamatan sehat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Puskesmas juga menyelenggarakan fungsi:
a.
penyelenggaraan UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat)
tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
WEWENANG PUSKESMAS
Dalam
menyelenggarakan fungsi UKM , Puskesmas berwenang untuk;
1.
Melaksanakan
perencanaan berdasarkan analisis masalah
kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan.
2.
Melaksanakan
advokasidan sosialisasi kebijakan kesehatan
3.
Melakanakan
komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang
kesehatan.
4.
Menggerakan
masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada
setiap tingkat perkembangan masyarakat yg bekerja sama dengan sector lain
terkait.
5.
Melaksanakan
pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis
kesehatan
6.
Melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia puskesmas
7.
Memantau
pelaksanaan pembangunan agar berwawasan
kesehatan
8.
Melaksanakan
pencatatan,pelaporan dan evaluasi terhadap akses mutu dan cakupan pelayanan
kesehatan
9.
Memberikan
rekomendasi yg terkait kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem
kewaspadaan dini dan respon
penaggulangan Penyakit.
Dalam menyelenggarakan fungsi UKP, Puskesmas berwenang untuk;
1.
Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Dasar secara kompehensif,
berkesinambungan dan bermutu
2.
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yg mengutamakan upaya promotif dan preventif
3.
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yg berorientasi pada
individu,keluarga, kelompok,dan masyarakat
4.
Menyelenggarakan
pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas
dan pengunjung
5.
Menyelenggarakan
pelayanan kesehatan dengan prinsip
koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi
6.
Melaksanakan
Rekam Medis
7.
Melaksanakan
pencatatan, pelaporan dan evaluasi terhadap
mutu dan akses pelayanan kesehatan
8.
Melaksanakan
peninggkatan Kompentensi Tenaga Kesehatan
9.
Mengkoordinasikan
dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di
wilayah kerjanya
10. Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan
sistem rujukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar