Sabtu, 03 Maret 2018

Struktur Organisasi Puskesmas



STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS

1.      Struktur Organisasi
Permenkes No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas, disebutkan bahwa Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi di Puskesmas paling sedikit terdiri atas:
a.       Kepala Puskesmas
b.      Kepala Sub Bagian Tata Usaha
c.       Penanggungjawab UKM dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat
d.      Penanggungjawab UKP, Kefarmasian, Laboratorium
e.       Penanggungjawab Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Puskesmas menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat (UKM) tingkat pertama dan upaya kesehatan perseorangan (UKP) tingkat pertama,
meliputi Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial dan Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan.
Upaya kesehatan masyarakat esensial meliputi:
a.       Pelayanan Promosi Kesehatan
b.      Pelayanan Kesehatan Lingkungan
c.       Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana
d.      Pelayanan Gizi
e.       Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Upaya kesehatan masyarakat pengembangan merupakan upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan/atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas
Upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama sebagaimana dilaksanakan dalam bentuk:
a. rawat jalan;
b. pelayanan gawat darurat;
c. pelayanan satu hari (one day care);
d. home care; dan/atau
e. rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Untuk melaksanakan upaya kesehatan, Puskesmas harus menyelenggarakan:
a. manajemen Puskesmas;
b. pelayanan kefarmasian;
c. pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat; dan
d. pelayanan laboratorium.
Struktur organisasi UPTD Puskesmas Sembung dapat dilihat pada lampiran.
2.      Tugas Pokok dan Fungsi
Pada pasal 4 dalam Permenkes No. 75 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Puskesmas juga menyelenggarakan fungsi:
a.       penyelenggaraan UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
b.      penyelenggaraan UKP (Upaya Kesehatan Perseorangan)  tingkat pertama di wilayah kerjanya.
WEWENANG  PUSKESMAS
Dalam menyelenggarakan fungsi UKM , Puskesmas berwenang untuk;
1.      Melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis  masalah kesehatan  masyarakat dan  analisis kebutuhan  pelayanan yang diperlukan.
2.      Melaksanakan advokasidan sosialisasi kebijakan kesehatan
3.      Melakanakan komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan.
4.      Menggerakan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yg bekerja sama dengan sector lain terkait.
5.      Melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis kesehatan
6.      Melaksanakan  peningkatan kompetensi sumber daya  manusia puskesmas
7.      Memantau pelaksanaan pembangunan  agar berwawasan kesehatan
8.      Melaksanakan pencatatan,pelaporan dan evaluasi terhadap akses mutu dan cakupan pelayanan kesehatan
9.      Memberikan rekomendasi yg terkait kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan  respon penaggulangan Penyakit.
    Dalam menyelenggarakan  fungsi UKP, Puskesmas berwenang untuk;
1.      Menyelenggarakan  Pelayanan Kesehatan Dasar secara kompehensif, berkesinambungan dan bermutu
2.      Menyelenggarakan  pelayanan kesehatan  yg mengutamakan  upaya promotif dan preventif
3.      Menyelenggarakan  pelayanan kesehatan yg berorientasi pada individu,keluarga, kelompok,dan masyarakat
4.      Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung
5.      Menyelenggarakan pelayanan kesehatan  dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi
6.      Melaksanakan Rekam Medis
7.      Melaksanakan pencatatan, pelaporan dan evaluasi terhadap  mutu dan akses pelayanan kesehatan
8.      Melaksanakan peninggkatan  Kompentensi  Tenaga Kesehatan
9.      Mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya
10.  Melaksanakan penapisan  rujukan sesuai dengan indikasi medis dan sistem rujukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar