Jumat, 02 Maret 2018

Profile Puskesmas Sembung



A.    Gambaran Umum Wilayah UPTD Puskesmas Sembung
1.      Keadaan Geografis
Lokasi Puskesmas Sembung tepatnya berada di wilayah Kelurahan Sembung  Kecamatan Tulungagung dengan keadaan geografis berupa perkotaan dengan dataran rendah, serta berada dan menyatu di lingkungan warga.
Untuk menuju ke lokasi Puskesmas Sembung dapat dilalui dan dijangkau dengan kendaraan roda empat maupun roda dua.
a.       Peta Wilayah

Luas wilayah  Puskesmas Sembung 6,31 km2  dan mempunyai batas wilayah :
o    Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Mangunsari Kec. Kedungwaru
o    Sebelah Selatan Kelurahan Karangwaru Kecamatan Kota Tulungagung
o    Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Panggungrejo Kec. Kauman
o    Sebelah Timur berbatasan dengan Desa  Tanon Kec. Kedungwaru
Puskesmas Sembung mempunyai 8 (delapan) wilayah kerja Kelurahan, yaitu :
1.                        Kelurahan Sembung                5. Kelurahan Kutoanyar
2.                        Kelurahan Botoran                  6. Kelurahan Kauman
3.                        Kelurahan Panggungrejo         7. Kelurahan Kampungdalem
4.                        Kelurahan Tertek                    8. Kelurahan Kenayan
2.      Keadaan Demografi
a.       Jumlah Penduduk
Jumlah penduduk wilayah Puskesmas Sembung sebanyak 32.103 orang yang terdiri dari Laki-laki sebanyak 15.482 orang dan perempuan sebanyak 16.621 orang, seperti terlihat pada tabel.

Tabel 1
Jumlah Penduduk Per Kelurahan
Di Wilayah Kerja UPTD Puskesmas Sembung Tahun 2017



KELURAHAN
JUMLAH PENDUDUK
SEX RATIO
BUMIL
BULIN/ BUFAS
TOTAL
LK
PR
TERTEK
5.106
2.468
2.638
93,55
83
80
KAMPUNGDALEM
3.358
1.597
1.761
90,71
55
52
KAUMAN
1.316
618
698
88,49
21
21
KUTOANYAR
5.341
2.625
2.716
96,67
87
83
SEMBUNG
3.242
1.534
1.708
89,77
53
51
PANGGUNGREJO
2.859
1.433
1.426
100,48
47
45
BOTORAN
4.833
2.384
2.449
97,33
79
75
KENAYAN
6.167
2.985
3.183
93,77
101
96
JUMLAH
32.222
15.643
16.579
94,35
526
502










3.      Sarana dan Prasarana
Sarana kesehatan sebagai salah satu sumber daya kesehatan dewasa ini terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Adapun sarana dan prasarana kehatan di UPTD Puskesmas Sembung tahun 2017  adalah :
a.       Sarana Kesehatan Puskesmas
1
Puskesmas
1
2
Puskesmas Pembantu
1
3
Ponkesdes
1
4
Bidan Praktek Swasta  ( BPS )
9

b.      Sarana Kesehatan Peran Serta Masyarakat
1
Posyandu Balita
47
2
Posyandu Lansia
20
3
Polindes
1
4
Santri Husada
4
5
Kelompok Batra
23
6
Saka Bhakti Husada
3
7
Ormas Peduli Kesehatan
6
8
Poskestran
1
9
Poskeskel
1
10
Panti Wreda
1

c.       Prasarana Puskesmas
     1
Puskesmas Keliling
1
2
Ambulance
1
3
Sepeda Motor
15

 4. Tenaga Kesehatan


NO
TENAGA
JUMLAH
KETERANGAN
1
Kepala Puskesmas
1

2
Dokter Umum
1

3
Dokter Gigi
-

4
Bidan
15

5
Perawat
6

6
Asisten Apoteker
1

7
Penyuluh Kesehatan
1

8
Analis kesehatan, Laborat
1

9
Perawat Gigi
1

10
Sanitarian
1

11
Nutrision
1

12
Juru Imunisasi
1

Jumlah
30




B.     Gambaran Umum Puskesmas

1.      Visi :
 Terwujudnya Masyarakat wilayah Puskesmas Sembung mandiri untuk hidup sehat
2.      Misi :
a.       Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan
b.      Memberdayakan masyarakat dan lingkungan di wilayah kerja Puskesmas Sembung.
3.      Tupoksi Puskesmas
Pada pasal 4 dalam Permenkes No. 75 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Puskesmas juga menyelenggarakan fungsi:
a.       penyelenggaraan UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
b.      penyelenggaraan UKP (Upaya Kesehatan Perseorangan)  tingkat pertama di wilayah kerjanya.
4.      Tata Nilai
Tata nilai Puskesmas Sembung sebagai pemberi layanan pada pelanggan/masyarakat untuk sehat bersama adalah SPONTAN, dalam artian :
S          : Santun
P          : Profesional
O          : Optimis
N          : Nyaman
T          : Terampil
A          : Akrab
N          : Nyata
5.   Janji Layanan, Maklumat dan Budaya Kerja
a)      Janji Layanan
Puskesmas Sembung sebagai pemberi layanan pada masyarakat, mempunyai janji pada layanan yang diberikan, yaitu :
v  Memberikan pelayanan yang terbaik sepenuh hati kepada seluruh masyarakat dengan 5 S (Salam, Senyum, Sapa, Sopan dan Santun).
v  Tidak membeda-bedakan masyarakat dengan prinsip persamaan derajat.
v  Menyelesaikan pelayanan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan.
v  Memberikan berbagai kemudahan dalam pengurusan pelayanan.
v  Mengingatkan kepada kawan agar jangan melakukan tindakan yang merugikan masyarakat atau pasien.
b)      Maklumat Layanan
Maklumat layanan Puskesmas Sembung:
Kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan, dan apabila kami tidak menepati janji, kami siap menerima ktitik dan saran guna perbaikan pelayanan. 
c)      Budaya Kerja
v  Bertanggung jawab dan tulus hati dalam melaksanakan tugas
v  Tepat waktu, bekerja tuntas dan selalu berusaha untuk lebih baik
v  Proaktif, berfikir inovatif dan bekerja secara profesional
v  Saling menghormati sesama karyawan dan menghargai setiap pendapat
v  Teman sekerja sebagai mitra dan saling membantu
v  Selalu menjaga citra Puskesmas
v  Banyak bekerja, sedikit bicara
v  Perlakukan pelanggan sebagai saudara
v  Patuh terhadap komitmen, jujur pada diri sendiri dan pada orang lain
v  Selesaikan konflik secara musyawarah dalam semangat kebersamaan
C.     Persyaratan Pelayanan
Puskesmas Sembung dalam memberikan layanan kesehatan pada masyarakat, menerapkan persyaratan pelayanan kesehatan dasar yang berlaku, yaitu :
1.
Syarat Pelayanan Kesehatan Dasar

a.
Pasien Umum


1.
Membawa Foto kopi Kartu Identitas yang masih berlaku (KTP,SIM,KK)


2.
Membawa Kartu Berobat (untuk pasien lama/ulangan)


3.
Mengambil Nomor antrian di Loket.


4.
Bagi pasien umum dari luar wilayah dikenakan tarif sesuai peraturan yang berlaku.


b.
Pasien BPJS/JKN-KIS


1.
Membawa Kartu BPJS/JKN-KIS.


2.
Membawa Kartu Berobat (untuk pasien lama/ulangan).


3.
Mengambil Nomor antrian di Loket.


4.
Bagi pasien umum dari luar wilayah dikenakan tarif sesuai peraturan yang berlaku.

2.
Syarat Pelayanan Surat Keterangan Dokter


1.
Membawa Kartu Identitas yang masih berlaku ( KTP,KK,SIM)


2.
Tidak boleh diwakilkan orang lain.
3.
Syarat Pelayanan Surat Keterangan Sakit


1.
Membawa Kartu Identitas yang masih berlaku ( KTP,KK,SIM)


2.
Tidak boleh diwakilkan orang lain.


3.
Penyakit sesuai indikasi medis bukan atas permintaan sendiri.
4.
Syarat Pelayanan Rujukan


1.
Membawa Kartu BPJS/JKN-KIS, foto kopi kartu Identitas (KTP,KK,SIM)


2.
Tidak boleh diwakilkan orang lain.


3.
Dirujuk sesuai indikasi medis dan alur pelayan rujukan.
Dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Puskesmas Sembung menetapkan prosedur pelayanan yang sederhana mungkin sehingga tidak berbelit-belit dan tidak membingungkan pelanggan. Semua persyaratan, alur pelayanan, rincian biaya, waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan tertuang dalam SK Kepala Puskesmas Sembung tentang Standar Pelayanan Publik.
Pasien datang menuju loket untuk mendaftarkan diri, petugas loket meminta data diri pasien tentang identitasnya.
Setelah dari loket pasien akan diantar petugas menuju tempat pelayanan selanjutnya bisa ke Poli Umum, Poli Gigi, KIA, UGD, Laboratorium dan lain sebagainya. Sesampainya di unit pelayanan dengan sikap ramah petugas melayani pasien sesuai dengan SOP yang ada. Waktu pelayanan maksimal untuk masing-masing unit pelayanan ditempel di masing-masing ruangan beserta tarif tindakan apabila pasien berstatus umum memerlukan tindakan medis lanjutan.
Dari unit pelayanan pasien menuju apotek/kasir, untuk mengambil obat yang sudah diresepkan atau membayar tindakan medis (bila pada pasien dilakukan tindakan medis).
Dari masing-masing unit pelayanan setelah dilakukan pemeriksaan dan diagnosa bisa saja pasien memerlukan perawatan lanjutan yaitu dirujuk ke RS atau pemeriksaan laboratorium. Petugas akan mengantar pasien ke tempat-tempat tersebut. Setelah pasien dari laboratorium dengan membawa hasil laborat pasien kembali ke unit.
Pelayanan sebelumnya untuk dianalisa hasil laboratoriumnya oleh petugas/ Dokter, setelah itu baru ke kasir Apotek untuk mengambil obat dan membayar biaya pelayanan laboratorium.
































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar