Sabtu, 03 Maret 2018

Struktur Organisasi Puskesmas



STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS

1.      Struktur Organisasi
Permenkes No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas, disebutkan bahwa Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi di Puskesmas paling sedikit terdiri atas:
a.       Kepala Puskesmas
b.      Kepala Sub Bagian Tata Usaha
c.       Penanggungjawab UKM dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat
d.      Penanggungjawab UKP, Kefarmasian, Laboratorium
e.       Penanggungjawab Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Puskesmas menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat (UKM) tingkat pertama dan upaya kesehatan perseorangan (UKP) tingkat pertama,
meliputi Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial dan Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan.
Upaya kesehatan masyarakat esensial meliputi:
a.       Pelayanan Promosi Kesehatan
b.      Pelayanan Kesehatan Lingkungan
c.       Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana
d.      Pelayanan Gizi
e.       Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Upaya kesehatan masyarakat pengembangan merupakan upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan/atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas
Upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama sebagaimana dilaksanakan dalam bentuk:
a. rawat jalan;
b. pelayanan gawat darurat;
c. pelayanan satu hari (one day care);
d. home care; dan/atau
e. rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Untuk melaksanakan upaya kesehatan, Puskesmas harus menyelenggarakan:
a. manajemen Puskesmas;
b. pelayanan kefarmasian;
c. pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat; dan
d. pelayanan laboratorium.
Struktur organisasi UPTD Puskesmas Sembung dapat dilihat pada lampiran.
2.      Tugas Pokok dan Fungsi
Pada pasal 4 dalam Permenkes No. 75 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Puskesmas juga menyelenggarakan fungsi:
a.       penyelenggaraan UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
b.      penyelenggaraan UKP (Upaya Kesehatan Perseorangan)  tingkat pertama di wilayah kerjanya.

Jumat, 02 Maret 2018

Profile Puskesmas Sembung



A.    Gambaran Umum Wilayah UPTD Puskesmas Sembung
1.      Keadaan Geografis
Lokasi Puskesmas Sembung tepatnya berada di wilayah Kelurahan Sembung  Kecamatan Tulungagung dengan keadaan geografis berupa perkotaan dengan dataran rendah, serta berada dan menyatu di lingkungan warga.
Untuk menuju ke lokasi Puskesmas Sembung dapat dilalui dan dijangkau dengan kendaraan roda empat maupun roda dua.
a.       Peta Wilayah

Luas wilayah  Puskesmas Sembung 6,31 km2  dan mempunyai batas wilayah :
o    Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Mangunsari Kec. Kedungwaru
o    Sebelah Selatan Kelurahan Karangwaru Kecamatan Kota Tulungagung
o    Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Panggungrejo Kec. Kauman
o    Sebelah Timur berbatasan dengan Desa  Tanon Kec. Kedungwaru
Puskesmas Sembung mempunyai 8 (delapan) wilayah kerja Kelurahan, yaitu :
1.                        Kelurahan Sembung                5. Kelurahan Kutoanyar
2.                        Kelurahan Botoran                  6. Kelurahan Kauman
3.                        Kelurahan Panggungrejo         7. Kelurahan Kampungdalem
4.                        Kelurahan Tertek                    8. Kelurahan Kenayan